Header Ads

KELOMPOK PRIORITAS PENERIMA KIP KULIAH


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka pendaftaran KIP Kuliah mulai tanggal 25 Februari kemarin. Program ini menyasar kelompok tidak mampu dan berprestasi untuk bisa berkuliah melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2020, berikut adalah kriteria mahasiswa yang diprioritaskan menerima KIP Kuliah atau PIP Mahasiswa adalah :
  1. Mahasiswa lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat Pemegang KIP
  2. Mahasiswa yang keluarganya menerima bantuan Kartu Keluarga Sejahtera
  3. Mahasiswa yang keluarganya menerima bantuan Program Keluarga Harapan
  4. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial/ panti asuhan.
  5. Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal
  6. Mahasiswa yang merupakan orang asli Papua
  7. Mahasiswa yang merupakan anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  8. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami: bencana alam, konflik sosial; atau kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.
Bagi yang tidak termasuk ke dalam 8 kelompok di atas jangan khawatir, karena kuota KIP Kuliah sangat banyak, yakni 200.000 mahasiswa. Sehingga diprediksi tetap akan bisa mengakomodasi kelompok yang tidak masuk ke dalam 8 katagori di atas.


Jangan lupa follow Instagram @sahabat.kipkuliah
Subscribe youtube dibidikmisicom

8 comments:

  1. Saya juga tidak mampu dalam ekonomi, tapi saya tidak punya kartu KIP , saya tidak tahu apakah saya terdata atau tidak sebagai siswa tidak mampu tapi apakah saya masih bisa dapat beasiswa ini?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa, silahkan langsung daftar di web KIP Kuliah

      Delete
  2. Saya sudah daftar ke web kip kuliah min, tapi harus terdata di DTKS

    ReplyDelete
  3. Apa kah jika kita terdaftar di DTKS peluang untuk mendapatkan KIP kuliah besar?

    ReplyDelete
  4. Untuk lulusan tahun 2021 blm bisa mndftar di web kip kuliah min?

    ReplyDelete
  5. Saya punya KKS tapi masa berlaku kartunya sampe 2022, sedangkan saya masih kelas 10 dan nantinya berniat untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Bagaimana? Apakah kks saya bisa di perpanjang?

    ReplyDelete

Powered by Blogger.