BERKENALAN DENGAN KIP KULIAH
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Adapun kriteria atau katagori siswa tidak mampu yang bisa mendaftar di program KIP Kuliah sebagai berikut :
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau pemegang KIP SMA Sederajat;
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
- Mahasiswa dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per keluarga setiap bulan.
Tidak ada kriteria khusus terkait prestasi. Meskipun tidak pernah mendapatkan rangking/prestasi sewaktu sekolah-siswa yang memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat melakukan pendaftaran KIP Kuliah pada jadwal yang ditentukan. Untuk saat ini pendaftaran KIP Kuliah hanya tersedia bagi para lulusan 2020, 2019 dan 2018 saja, sedangkan jadwal pendaftaran KIP Kuliah untuk lulusan 2021 diperkirakan baru akan dibuka pada Januari 2021.
Sedangkan alur pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut :
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Perlu diketahui juga bahwa pada tahun 2020 pemerintah mendistribusikan 200.000 kuota KIP Kuliah kepada mahasiswa baru.
JADI pembuatan kip k ini tidak mengharuskan untuk membuat kip terlebih dahulu ya kak
ReplyDeleteTidak perlu
DeleteKalau belum lulus swkolah belum bisa daftar ya?
ReplyDeleteKalau gak punya kip/kks/pkh dll
ReplyDeleteTetapi memang Dari keluarga kurang mampu gimna?
Kak kalo lulusan 2021 udh terlanjur bikin akun di kipk 2020 apakah akan sangat bermasalah?
ReplyDeleteIya kak kalau lulusan 2021 udah terlanjur gimana ya kak?
ReplyDeletesaya jga sdh terlanjur daftar akun kipk 2020 kak padahal lulusnya tahun 2021. Gimana ya? apa bisa dihapus akun yg skrg?
Delete