PEMILIK KIP PELAJAR APAKAH PERLU DAFTAR KIP KULIAH
Perbedaan KIP dan KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Sasaran Penerima
Sasaran penerima KIP adalah anak usia sekolah usia 6-12 tahun, yaitu siswa SD Sederajat, SMP Sederajat dan SMA Sederajat.
Sedangkan sasaran penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA Sederajat yang diterima di Perguruan Tinggi penyelenggara KIP Kuliah.
Besar Bantuan
Besar bantuan penerima KIP dibagi menjadi 3, yaitu :
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Sedangkan jumlah bantuan bagi penerima KIP Kuliah adalah
- Biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.
- Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester,
Lantas....
Berdasarkan data diatas jelas KIP dan KIP Kuliah berbeda. KIP tidak bisa dipergunakan setelah kalian lulus sekolah. Sedangkan KIP Kuliah khusus diberikan untuk lulusan SMA Sederajat yang mendaftar KIP Kuliah dan diterima di Perguruan Tinggi.
Kesimpulannya adalah pemilik KIP wajib mendaftar di web kip-kuliah.kemdikbud.go.id jika berminat mendapatkan KIP Kuliah. Jika tidak mendaftar maka pemilik KIP tidak akan pernah memperoleh KIP Kuliah.
Post a Comment