Header Ads

PEMILIK KIP PELAJAR APAKAH PERLU DAFTAR KIP KULIAH


Perbedaan KIP dan KIP Kuliah

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah  pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. 

Sasaran Penerima

Sasaran  penerima KIP adalah anak usia sekolah usia 6-12 tahun, yaitu siswa SD Sederajat, SMP Sederajat dan SMA Sederajat.

Sedangkan sasaran penerima KIP Kuliah adalah  lulusan SMA Sederajat  yang  diterima di  Perguruan  Tinggi penyelenggara  KIP Kuliah.

Besar Bantuan

Besar bantuan penerima KIP dibagi menjadi 3, yaitu :

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Sedangkan jumlah  bantuan bagi penerima KIP Kuliah  adalah

  1. Biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.
  2. Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester,

Lantas....

Berdasarkan data diatas jelas KIP dan KIP Kuliah  berbeda. KIP tidak bisa dipergunakan setelah kalian lulus  sekolah. Sedangkan KIP Kuliah  khusus diberikan untuk lulusan SMA Sederajat yang  mendaftar KIP Kuliah dan diterima di Perguruan Tinggi.

Kesimpulannya adalah pemilik KIP wajib  mendaftar di web kip-kuliah.kemdikbud.go.id jika berminat  mendapatkan KIP  Kuliah.  Jika tidak mendaftar maka pemilik KIP tidak akan pernah  memperoleh  KIP Kuliah.

No comments

Powered by Blogger.